Saat bekerja di sebuah perusahaan, karyawan tidak hanya menerima gaji sebagai imbalan atas kontribusinya. Banyak perusahaan juga memberikan beragam benefit (tunjangan) untuk menunjang kesejahteraan karyawan mereka.
Namun, apa saja benefit minimum yang seharusnya didapatkan oleh seorang karyawan baru? Dan apa saja tambahan benefit yang bisa diberikan oleh perusahaan? Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui jawaban selengkapnya.
Baca Juga: 6 Manfaat Teknologi AI untuk Produktivitas Kerja dan Performa Perusahaan, Catat!
Benefit Standar Minimum yang Diterima oleh Karyawan Baru
Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan formal umumnya akan menerima sejumlah benefit sebagai standar minimum. Benefit ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan menjadi hak dasar yang harus diberikan oleh perusahaan.
Berikut adalah beberapa benefit standar minimum yang umumnya diterima oleh karyawan baru di perusahaan:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh karyawan di Indonesia. Perusahaan berkewajiban mendaftarkan karyawannya dalam program ini, dan iuran BPJS ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan, karyawan dan keluarganya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar dan perawatan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji, dengan 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Selain BPJS Kesehatan, karyawan juga wajib didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup beberapa jenis jaminan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Ini memberikan perlindungan bagi karyawan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan menjamin ketersediaan dana saat pensiun. Iuran BPJS Ketenagakerjaan beragam, tergantung pada program jaminan yang diikuti. Biasanya, jaminan hari tua ditanggung sebesar 5,7% dari gaji bulanan.
3. Gaji Pokok dan Upah Minimum
Setiap karyawan berhak mendapatkan gaji pokok yang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat perusahaan beroperasi. UMR/UMP ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan karyawan menerima upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup minimum.
Baca Juga: Pengaruh Kepemimpinan Agile terhadap Kinerja Karyawan, Bisa Mendorong Inovasi!
4. Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan untuk menerima pembayaran ekstra di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya besar keagamaan (seperti Idul Fitri atau Natal). THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Besarannya biasanya setara dengan satu bulan gaji karyawan yang bersangkutan.
5. Cuti Tahunan
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus. Sesuai peraturan pemerintah, karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja yang bisa diambil dalam tahun kerja berikutnya. Cuti ini memberikan kesempatan kepada karyawan untuk beristirahat tanpa kehilangan hak atas gaji.
Benefit Tambahan di Beberapa Perusahaan
Selain benefit standar minimum, beberapa perusahaan memberikan benefit tambahan untuk menarik dan mempertahankan karyawan berkualitas. Benefit tambahan ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan.
Berikut adalah beberapa contoh benefit tambahan yang umumnya diterima oleh karyawan diberikan:
1. Asuransi Kesehatan Tambahan
Beberapa perusahaan memberikan asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS Kesehatan. Ini bisa mencakup perlindungan kesehatan yang lebih luas, seperti rawat inap di rumah sakit, biaya persalinan, hingga perawatan gigi. Beberapa perusahaan bahkan menyediakan asuransi kesehatan bagi anggota keluarga karyawan, istri hingga anak ke-3.
2. Program Pengembangan Karyawan
Banyak perusahaan yang peduli dengan pengembangan karier karyawan menyediakan program pelatihan, workshop, atau kursus yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan karyawan. Program pengembangan karyawan ini bisa berupa pelatihan internal, bantuan biaya untuk melanjutkan pendidikan, atau dukungan untuk sertifikasi profesional.
3. Bonus dan Insentif
Perusahaan sering kali memberikan bonus berdasarkan kinerja karyawan atau pencapaian target tertentu. Selain itu, ada juga insentif yang diberikan dalam bentuk tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan telekomunikasi untuk mendukung produktivitas karyawan.
4. Fasilitas Rekreasi atau Kebugaran
Sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan fisik dan mental karyawan, beberapa perusahaan menawarkan fasilitas kebugaran atau rekreasi. Fasilitas ini bisa berupa gym di tempat kerja, keanggotaan di pusat kebugaran, atau program kesejahteraan seperti yoga dan meditasi.
Bahkan ada beberapa kantor yang memberikan fasilitas yang unik dan tidak biasa. Contohnya AWS di mana mereka memberikan benefit tambahan berupa akses Netflix. AWS berharap dengan fasilitas tambahan ini akan membuat karyawan makin betah di kantor.
Baca Juga: Pekerja Migran yang Migrasi ke Luar Negeri Wajib Catat 4 Hal Penting Ini
5. Cuti Melahirkan dan Cuti Keluarga
Cuti melahirkan adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan bagi karyawan wanita, biasanya selama tiga bulan. Namun, beberapa perusahaan memberikan cuti tambahan bagi karyawan yang baru saja menjadi orang tua, termasuk cuti ayah bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan
Bahkan kini, ada cuti ulang tahun kini banyak diberikan perusahaan untuk karyawannya berulang tahun. Untuk cuti ini diberikan 1 hari dan beberapa perusahaan hanya memberikan batas pengambilannya sampai dengan H+7 setelah hari ulang tahun karyawan.
6. Fasilitas Kerja dari Rumah (Work From Home)
Di era digital, beberapa perusahaan mulai menawarkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home) untuk meningkatkan fleksibilitas bagi karyawan. Ini juga bisa menjadi benefit tambahan yang sangat diminati, terutama di sektor teknologi dan pekerjaan kreatif.
Nah, itulah beberapa hak dan benefits yang bisa kamu dapatkan jika sudah menjadi karyawan. Pastikan, sebelum tanda tangan kontrak kerja, kamu mengetahui apa saja hak dan kewajiban kamu selama menjadi pekerja di perusahaan tersebut.
Agar karier kamu semakin meningkat, yuk ikut kelas pelatihan kerja bersama karier.mu. Ikut pelatihan di karier.mu juga banyak untungnya. Dapatkan beasiswa pelatihan senilai 3,5 juta dengan jadi peserta program Prakerja dan ikut kelas di Karier.mu.
Bersama Karier.mu bisa menciptakan dan melatih kemampuan kompetensi teknik untuk membantu kamu dalam mewujudkan karier impian. Yuk, kunjungi situs Prakerja Kariermu sekarang dan ikuti kelas terbaik sesuai passion dan jalur kariermu kamu! -RDRP-
0 Comments