Sebagai karyawan swasta, memahami bagaimana pajak dipotong dari gaji memang menjadi tantangan tersendiri. Namun, mengetahui cara perhitungan pajak yang benar bisa membantu kamu merencanakan keuangan dengan lebih baik, bahkan mengurangi risiko salah bayar.
Yuk, kita bahas jenis pajak yang dikenakan pada karyawan swasta, bagaimana rumus perhitungannya, dan contoh menghitung pajak penghasilan!
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Karyawan Swasta
Ada beberapa jenis pajak yang biasa ditemui oleh karyawan swasta di Indonesia, terutama yang terkait dengan penghasilan. Pajak ini dipotong langsung dari gaji kamu setiap bulan oleh perusahaan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak.
Berikut adalah pajak yang paling umum:
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk karyawan swasta. PPh 21 dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji kamu dan dibayarkan kepada negara.
Berikut adalah contoh sederhana rumus perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap dengan asumsi gaji bulanan.
Langkah Perhitungan PPh 21:
- Penghasilan Bruto: Total gaji bulanan karyawan (misalnya gaji pokok + tunjangan).
- Pengurangan-pengurangan:
- Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun).
- Iuran pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada).
- Penghasilan Neto: Penghasilan bruto – biaya jabatan dan iuran lainnya.
- Penghasilan Kena Pajak Tahunan: Penghasilan neto bulanan x 12.
- Pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status karyawan (TK/0, K/0, dst).
- PPh 21 Tahunan: Tarif PPh 21 diterapkan berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak.
- PPh 21 Bulanan: PPh 21 tahunan dibagi 12.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, tergantung status pernikahan dan tanggungan. PTKP diatur sebagai berikut:
- TK/0: Rp 54.000.000 (untuk Wajib Pajak tidak kawin tanpa tanggungan).
- K/0: Rp 58.500.000 (untuk Wajib Pajak kawin tanpa tanggungan).
- K/1, K/2, K/3: Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap tanggungan hingga maksimal 3 tanggungan (anak/istri).
Contoh:
Status K/2 berarti PTKP = Rp 58.500.000 + (Rp 4.500.000 x 2) = Rp 67.500.000.
Baca Juga: Cara Melindungi Informasi Pribadi di Era Digital
Contoh Perhitungan pajak PPh 21: Jika gaji bulanan Rp 10.000.000, PTKP TK/0, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan bruto: Rp 10.000.000
- Biaya jabatan: 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000
- Penghasilan neto: Rp 10.000.000 – Rp 500.000 = Rp 9.500.000
- Penghasilan kena pajak tahunan: Rp 9.500.000 x 12 = Rp 114.000.000
- PTKP TK/0: Rp 54.000.000
- Penghasilan kena pajak: Rp 114.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000
- PPh 21 tahunan: 5% x Rp 50.000.000 + 15% x Rp 10.000.000
- PPh 21 bulanan: hasil PPh 21 tahunan dibagi 12.
Di mana:
- Penghasilan Kena Pajak: Gaji atau pendapatan kamu setelah dikurangi dengan berbagai tunjangan yang tidak dikenakan pajak, seperti iuran BPJS, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Tarif Pajak: Tarif progresif yang diterapkan berdasarkan penghasilan tahunan kamu.
Tarif PPh 21 (per tahun):
- Penghasilan hingga Rp 60 juta: 5%
- Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
- Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
Baca Juga: Rahasia Menjadi Akuntan Sukses: Pahami Pekerjaan Akuntansi dan Kuasai Dasar-Dasarnya!
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang kamu konsumsi. Meskipun bukan langsung dari penghasilan, PPN akan mempengaruhi biaya hidup kamu karena dikenakan pada barang yang kamu beli. Tarif PPN di Indonesia adalah 11%.
3. Pajak Final (PPh Final)
Untuk beberapa jenis penghasilan lain yang diterima oleh karyawan, seperti bunga deposito atau penghasilan dari usaha kecil, ada pajak final yang dikenakan. Pajak ini berbeda dari PPh 21 karena tidak bisa dikreditkan dan bersifat final, yaitu langsung dibayarkan atas penghasilan tertentu tanpa harus digabungkan dengan penghasilan lain.
Menghitung pajak penghasilan sebenarnya tidak terlalu rumit jika kamu memahami rumus dan tarif yang berlaku. Sebagai karyawan swasta, penting untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayar setiap bulannya agar kamu bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik. Jangan lupa untuk selalu memeriksa apakah perusahaan sudah memotong pajak kamu dengan benar sesuai ketentuan.
Dengan memahami jenis-jenis pajak dan cara perhitungannya, kamu juga bisa mengetahui apakah ada peluang untuk mengurangi beban pajak melalui pengeluaran yang dapat diklaim sebagai pengurang pajak, seperti kontribusi BPJS atau biaya lain yang diakui.
Ikut pelatihan pajak dan keuangan di Karier.mu. Ikut pelatihan di Karier.mu juga banyak untungnya. Dapatkan beasiswa pelatihan senilai 3,5 juta dengan jadi peserta program Prakerja dan ikut kelas di Karier.mu.
Bareng Karier.mu bisa menciptakan dan melatih kemampuan kompetensi teknik untuk membantu kamu dalam mewujudkan karier impian. Yuk, kunjungi situs Prakerja Kariermu sekarang dan ikuti kelas terbaik sesuai passion dan jalur kariermu kamu! -RDRP-
0 Comments